INFORMASI LELANG & NON LELANG BANK IBU

Sebidang Tanah Terletak di Kel. Rempanga Kec. Loa Kulu, Kukar, Kaltim lelang

Sebidang Tanah Terletak di Kel. Rempanga Kec. Loa Kulu, Kukar, Kaltim

Harga: Rp. 91.691.426, Uang Mu...Selengkapnya
Sebidang Tanah Terletak di Kel. Rempanga, Kec. Loa Kulu, Kukar, Kaltim lelang

Sebidang Tanah Terletak di Kel. Rempanga, Kec. Loa Kulu, Kukar, Kaltim

Harga: Rp. 139.370.968, Uang M...Selengkapnya
Tanah dan Bangunan Wallet Terletak di Kec. Kota Bangun, Kukar, Kaltim penjualan langsung

Tanah dan Bangunan Wallet Terletak di Kec. Kota Bangun, Kukar, Kaltim

Ukuran : Seluas ± 500...Selengkapnya

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG

  1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang melalui Internet alamat domain di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png), dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
  3. Jaminan Penawaran Lelang :
    1. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
    2. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
  4. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirim berkali- kali, sampai dengan batas waktu di atas.
  5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
  6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
  7. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
    1. PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama , JL. Jenderal A. Yani No. 34 Kota Bangun 75561 Kalimantan Timur Telp. (0541)6668600 fax (0541) 6668249, Hp/Wa : 081374528535.
    2. PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama , (Cab. Samarinda) JL. Jelawat No.49 RT.20 Kel. Sungai Dama, Kec. Samarinda Ilir, Prov. Kalimantan Timur, Telp. (0541) 2430003 fax (0541)6668249, Hp/Wa : 081374528535.
    3. PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama , (Cab. Kembang Janggut) Jl. Mulawarman RT. 015 No. 04 Desa Hambau Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara, 75557 Kalimantan Timur, telp (0541) 2892058.

BPR Bersama
LPS
Ayo ke Bank
OJK
Top