
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan(LAPS SJK), LAPS SJK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
LAPS SJK memperoleh ijin operasional OJK pada tanggal 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi pada tanggal 1 januari 2021
.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memegang prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektivitas.



