PERUBAHAN NAMA NOMENKLATUR BANK IBU
29 Oktober 2024By Admin Bank IBU
Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama (PT.BPR Ibu)
menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Ingertad Bangun Utama (PT. BPR Ibu)
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu disampaikan bahwa:
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Buku Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi melalui sosial media maupun cs website resmi bank ibu.
Demikian Pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.