Penanganan Pengaduan Konsumen

Penanganan Pengaduan Konsumen

25 Agustus 2024By Admin Bank IBU


Ketentuan Umum
  • Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Bank untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain.
  • Perwakilan Konsumen adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Konsumen dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Konsumen.
  • Pengaduan adalah Pengaduan Berindikasi Sengketa dan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
  • Pengaduan Berindikasi Sengketa adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena Bank tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati.
  • Pengaduan Berindikasi Pelanggaran adalah penyampaian informasi oleh Konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sector jasa keuangan yang dilakukan oleh Bank
  • Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan Bank yang telah melalui proses penyelesaian Pengaduan oleh Bank.
  • Pengaduan Konsumen dapat dilakukan pada setiap kantor Bank dan tidak terbatas hanya pada kantor Bank tempat Konsumen membuka rekening ataupun melakukan transaksi.

Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:

Pengadu

Syarat Pengaduan

Pengaduan Lisan Pengaduan Tertulis
Nasabah    

Pengaduan bersifat lisan harus diajukan oleh nasabah bersangkutan, dengan membuktikan berupa bukti identitas, dokumen pendukung berupa bukti transaksi,setor,rekening koran, dsb langsung kepada staff bagian pelayanan pengaduan. Alamat Kantor dan nomor telepon yang dapat dihubungi adalah sebagaimana tertera dalam website Bank IBU pada menu “Jaringan Kantor”

dalam pengaduan tertulis wajib mengisi formulir pengaduan nasabah dan melampirkan fotocopy identitas diri dan dokumen transaksi.

Konsumen dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Bank IBU dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Pengaduan yang tersedia di setiap kantor cabang, dan/atau mengirimkan Formulir Pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dokumen pendukungnya ke alamat email: pengaduankonsumen@bankibu.co.id dengan subject "Pengaduan Konsumen - "nama"

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan:

Jenis Pengaduan Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Lisan Maksimal 5 hari kerja sejak diterima secara lengkap oleh staff bagian pengaduan konsumen
Tertulis Maksimal 10 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap oleh bagan pengaduan konsumen

 

Berita Lainnya

BPR Bersama
LPS
Ayo ke Bank
OJK
Top